19.854 personel KPPS dan Linmas Jalani Rapid Test

  • Jelang Pilkada Demak

Para calon anggota KPPS dan Linmas Pilbup Demak wilayah Kecamatan Demak saat menjalani rapid test yang digelar di Balai Kelurahan Bintoro berkoordinasi RSI NU Demak. Foto : sari jati

DEMAK, WAWASANCO-Sebanyak 19.854 personel KPPS dan Linmas Pilkada Demak 2020 menjalani rapid test. Cek kesehatan dalam rangka memenuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19 itu digelar KPU Kabupaten Demak secara bertahap, berkoordinasi Dinas Kesehatan dan RSI NU Demak.

Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menyampaikan, KPPS dan Linmas adalah garda terdepan pelaksanaan pesta demokrasi, sebab mereka lah yang berada di TPS saat hari H pencoblosan. Sehingga secara fisik harus benar-benar disiapkan, agar Pilkada yang serentak digelar pada 9 Desember berlangsung penuh integritas tanpa ada sengketa.

Sehubungan Pilkada Demak 2020 berlangsung di tengah pandemi corona, maka semua tahapan dilaksanakan wajib mentaati prokes. Termasuk kaitannya dengan rekruitmen anggota KPPS dan linmas, yang selain menyertakan surat kesehatan sebagai salah satu persyaratan, para calon anggota KPPS dan Linmas diwajibkan menjalani tes cepat yang difasilitasi KPU.

"Tes cepat ini dimaksudkan untuk mengetahui  kesiapan utamanya terkait kesehatan teman-teman penyelenggara pemilu di tingkat TPS. Sebab pelaksanaan pesta demokrasi di tengan pandemi dibutuhkan stamina yang prima sehingga Pilbup Demak berlangsung sukses tanpa kendala," ujarnya, Senin (9/11).

Oleh karena jumlahnya ribuan, yakni 15.442 KPPS dan 4,412 Linmas, rapid test dilaksanakan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan RSI NU Demak. Pelaksanaan pun secara bertahap dan berkelompok, sebab pelaksanaan rapid test tidak boleh lebih dari 500 orang dalam sehari. 

"Hasil rapid test tidak menggugurkan status KPPS maupun linmas. Hanya saja jika ternyata hasilnya reaktif, yang bersangkutan wajib menjalani isolasi mandiri sebagaimana standar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," tandasnya.

Penulis : ssj
Editor   : edt