Kuasa Hukum RAA, Alim Mustofa menujukkan laporan kliennya terkait KDRT kepada polisi. (Foto :Dok)
PURBALINGGA, WAWASANCO- Korban Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) RAA (30), warga Desa Kalitinggar, Kecamatan Padamara meminta kepada Polisi untuk menindaklanjuti laporannya. Sebab, sejak melaporkan kasusnya lebih dari satu pekan lalu, dirinya tak kunjung diperiksa Polisi, untuk dimintai keterangan.
Hal itu, diungkapkan oleh Kuasa Hukum RAA, Alim Mustofa kepada wartawan, Sabtu (14/11). "Sejak melaporkan, hingga saat ini klien saya belum juga diperiksa untuk dimintai keterangannya," ungkapnya.
Dia meminta kepada Polisi untuk bertindak profesional dengan segera memproses laporan kliennya tersebut. Sebab, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), Polisi harus segera memproses kasus KDRT.
Apalagi menurutnya, bukti laporan kliennya sangat lengkap. Termasuk, sudah ada hasil visum dan juga saksi terkait dugaan KDRT yang dialami oleh kliennya, yang dilakukan suaminya DP, warga Desa Kalitinggar.
Dijelaskan olehnya, kliennya sudah mengalami KDRT dari suaminya lebih dari 20 kali. Akibatnya, kliennya mengalami trauma dan ketakutan jika bertemu suaminya. "Anaknya juga mengalami trauma, karena melihat sendiri KDRT yang dilakukan suami RAA," jelasnya.
Ditambahkan olehnya, perlakuan kasar yang diterima oleh RAA, terakhir kali dialami pada 16 Juli 2020 lalu. Namun, kasusnya baru dilaporkan beberapa hari terakhir. Pihaknya juga sudah menerima tanda bukti laporan dari Polres Purbalingga, yang ditanda tangani oleh Aipda Romadhona.
Akibat trauma yang dialaminya, RAA menurutnya, memilih pulang ke rumah orang tuanya di Kroya, Cilacap. Sebab, dia mengaku sudah tak tahan dengan perlakuan suaminya yang sudah kelewatan.
RAA sendiri mengaku, awalnya tak ingin melaporkan suaminya ke Polisi, atas tindakan KDRT yang dilakukan kepadanya. Sebab, dia ingin keluarganya tetap utuh demi anak-anaknya.
Namun, karena sudah tak tahan. Serta, dia menyebut ada orang ketiga, yakni Wanita Idaman Lain (WIL) dalam rumah tangganya. Akhirnya dia memilih melaporkan kasus tersebut, untuk mendapat keadilan.
Dia menyebut, dia sudah memergoki sendiri adanya WIL tersebut. Sebab, saat dirinya hendak mengambil mobil miliknya di rumah suaminya, dia menjumpai WIL tersebut di dalam rumah. Bahkan, sempat terjadi ketegangan ketika dirinya akan mengambil mobil miliknya tersebut.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Meiyan Priyantoro mengatakan, dia akan mengecek laporan dari RAA tersebut. Diakui olehnya, beberapa waktu terakhir pihaknya banyak menerima laporan kasus dugaan KDRT. Sehingga, dirinya belum bisa menjelaskan, sejauh mana kasus tersebut ditangani oleh pihaknya. "Aku cek dulu," katanya singkat
Penulis : rls
Editor : edt