Kejari Tahan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Alkes RSUD Kendal


Tersangka ZA saat menjalani pemeriksaan

KENDAL, WAWASANCO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kendal,, menetapkan 2 (dua) tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Soewondo Kendal, yang terjadi pada tahun 2013, Selasa siang (24/11).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah, pengadaan alat kesehatan berupa alat kedokteran dan KB tersebut mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah

Kasi Pidsus Kejari Kendal, Dani K Daulay mengungkapkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya diperiksa oleh Kejari Kendal dan diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan menggelembungkan harga alkes.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengadaab tersebut terdiri dari lima belas item barang. Terdiri dari, Anesthesia Machine, Electrosurgical Unit, Operating Table, Operating Lamp, Traction, Shortwave Diathermy, Ent Diagnostic, Dental Unit Accessories, Infusion Pump, Bedside Monitor, Suction Pump, Incubator, ECG, Chemistry Analyzer dan Hermatology Analyzer," terangnya.

Dijelaskan oleh Dani, pengadaan tersebut dilaporkan memakan anggaran yang mencapai Rp 14,2 miliar, namun ternyata anggaran yang terpakai hanya Rp 9,6 miliar.

"Kami telah menetapkan dua tersangka, yakni dengan inisial ZA sebagai pejabat pembuat komitmen RSUD dokter Soewondo Kendal, yang membuat perjanjian pengadaan tersebut. Satunya lagi inisial EK, Direktur perusahaan yang melakukan pengadaan tersebut," jelasnya.

Saat ini proses perkara, lanjut Dani, sudah masuk pada pelimpahan tahap dua, yakni dari penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti, agar dapat memasuki proses persidangan.

"Kami terus kumpulkan barang bukti lain dan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," ungkapnya.

Penulis : Hanief
Editor   : edt