KONI Kabupaten Demak Buka Pendaftaran Ketua Umum


Ketua Umum KONI Kabupaten Demak masa bakti 2019-2023 H Noor Halim wafat sehingga disebut berhalangan tetap, Plt Ketua Umum KONI Kabupaten Demak H Prajitno berserta jajarannya berencana menggelar Musorkablub dengan agenda pemilihan Ketua Umum baru masa bakti 2021-2025.

DEMAK, WAWASANCO- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Demak membuka pendaftaran calon ketua umum masa bakti 2021-2025. Sehubungan meningal dunianya Ketua Umum KONI Kabupaten Demak (2019-2023) H Noor Halim pada Juni 2021. 

Plt Ketua Umum KONI Kabupaten Demak H Prajitno menyampaikan, pada 4 Desember 2021 KONI mempunyai gawe lumayan besar. Yakni menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub), dengan agenda pemilihan Ketua Umum KONI Kabupaten Demak masa bakti 2021-2025. 

"Musorkablub ini dilaksanakan sehubungan meninggal dunianya Ketua Umum KONI Kabupaten Demak Bapak H Noor Halim pada Juni 2021 sehingga dianggap berhalangan tetap. Karena almarhum wafat saat periodesasi kepemimpinan sudah berlangsung 2 tahun 5 bulan, maka sesuai AD/ART harus digelar pemilihan ketua umum yang baru. Pun jajaran pengurusnya turut demisioner," terangnya, Senin (15/11).

Turut hadir pada konferensi pers di Kantor KONI Kabupaten Demak tersebut Wakil Ketua II dan III, HM Ridwan dan H Abdul Haris. Di samping Sekretaris I dan II, Faozan dan Yudo Astiko.

Lebih lanjut disampaikan, penjaringan dan penyaringan calon ketua umum diawali dengan pengambilan formulir pendaftaran pada 18-23 Nopember 2021. Sedangkan kriteria dan syarat sebagaimana ditetapkan antara lain memiliki kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola keolahragaan. 

"Mampu menjalin kerjasama dengan instansi-instansi serta badan usaha terkait pembinaan prestasi olahraga. Di samping tentunya pernah dan atau sedang menjadi pengurus KONI,  Ketua Pengkab cabor prestasi, atau Badan Fungsional Olahraga Kabupaten Demak," imbuh M Ridwan, selaku Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan didampingi Ketua Pelaksana Abdul Haris.

Sementara yang tak kalah penting, lanjut Prajitno, kandidat yang lolos seleksi administrasi, wajib memiliki dukungan minimal 9 Pengkab cabor yang berbeda. Jika di Demak terdapat 33 cabor dan dua badan fungsional, maka maksimal calon yang bisa mendaftar sebanyak tiga orang.

"Namun manakala hanya ada satu kandidat yang mendaftar, maka aklamasi langsung ditempuh tanpa voting. Seperti disarankan KONI Jawa Tengah agar musorkablub diselenggarakan sesingkat-singkatnya dan seefektif mungkin," kata Prajitno.

Untuk keterangan lebih lanjut, para kandidat bisa melihat detail persyaratannya di Kantor KONI Kabupaten Demak di kawasan Wisma Halim Karangrejo Wonosalam.

Penulis : ssj
Editor   : edt