SALATIGA, WAWASANCO. Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum (Ketum) KONI Salatiga Periode masa bakti 2022-2026 memastikan, persyaratan menduduki Ketum KONI Salatiga lebih mudah dan tanpa intervensi dari pihak manapun
Hal ini ditegaskan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan KONI Salatiga Drs Tedjo Supriyanto MM kepada wartawan saat Press Conference di Kantor KONI Salatiga, Senin (17/1).
Turut hadir dalam Press Conference tersebut Wakil Ketua Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Amin Siahaan serta Ketua Panitia Muskot Sulistyo.
Terlihat pula, Perwakilan Cabong olahraga (Cabor) yang diakibatkan dalam Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Salatiga masa bakti 2022-2026.
Tedjo Supriyanto menandaskan, pelaksanaaan Penjaring dan Penyaringan mulai dari diterbitkannya Keputusan Rapat Kerja KONI Salatiga Tahun 2021 Nomor : 07/SK-RAKER/KONI-SLTG/XII/2021 Tanggal 28 Desember 2021 tentang penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan Ketua Umum KONI Salatiga masa bakti 2022-2026 sampai dengan terlaksananya Musorkot Koni Salatiga tahun 2022 akan berlangsung transparan.
"Dimana, masyarakat bisa memantau langsung jalannya Penjaringan dan Penyaringan. Kami pun membutuhkan masukan masyarakat demi kemajuan olahraga Salatiga hingga proses berkelanjutan ke Musorkot," paparnya.
Pemilihan bakal calon, lanjut dia, tidak ada intervensi. Bahkan, semua insan olahraga yang paham betul tentang visi misi khsususnya di lini Cabor mempersilakan untuk bersaing.
"Penjaringan dan Penyaringan ini terbuka untuk Cabor. Meski akan dirampingkan (kepengurusannya), namun tetap mengakomodir Cabor," akunya.
Ia mengisahkan, keputusan dilakukan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Salatiga diambil sejalan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto yang berakhir 20 Maret 2022 mendatang.
Perihal posisi Wali Kota Salatiga sebagai Pembinaan Olahraga Salatiga, Tedjo menyebut
dipastikan tidak ada intervensi.
"Kami sifatnya hanya melaporkan tidak ada hubungannya dengan pemerintahan. Selama ini, dari Wali Kota tidak ada intervensi melainkan kami berpatokan pada petunjuk dari KONI Provinsi," tuturnya.
Ia menandaskan, pelaksanaaan Penjaring dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Salatiga cukup sebatas melaporkan saja. Dan sebenarnya, diakuinya tidak ada kewajiban harus melapor ke Wali Kota.
"Namun karena kita berada di Jawa, ada unggah ungguh 'ya' kita tetap melaporkan ke Wali Kota. Yang penting prestasi ditingkatkan tidak hanya slogan Salatiga Menuju Prestasi Dunia," ucapannya, didampingi Wakil Ketua M Amin Siahaan SE MSi serta moderator Sulistyo Pengurus Koni Salatiga.
Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Salatiga, lanjut dia, tahapan Musorkot ini diawali dengan sosialisasi kepada 44 cabang olahraga (Cabor) yang ada di Koni Salatiga.
Dengan menggunakan Kantor KONI Salatiga sebagai Pasko, pelaksanaaan Penjaring dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Salatiga sebagai wujud transparasi bakal calon.
Perihal syarat yang harus dipenuhi para Calon Ketua Umum KONI Salatiga yang ingin mendaftar, Tedjo menyebut lebih ringan daripada masa bakti sebelumnya.
"Untuk syarat sekarang lebih ringan jika dibandingkan masa bakti sebelumnya. Salah satu yang bagi calon yang ingin maju memerlukan dukungan 20 persen atau 9 Cabor saja yang dibuktikan dengan Surat Dukungan dengan cap basah. Kalau masa bakti sebelumnya dukungan itu harus 50 persen atau sekitar 17 Cabor," tandasnya.
Tedjo Supriyanto menambahkan, sebagai tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Salatiga ia berharap agar masyarakat olahraga paham prosedurnya serta memiliki kepedulian terhadap prestasi olahraga Salatiga tidak hanya di kancah Regional dan Nasional saja tapi juga Internasional.
Ditambahkan Wakil Ketua Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Salatiga Amin Siahaan. Dalam tahapan pencarian sosok Ketum KONI Salatiga, tim memerhatikan tiga kandungan.
"Yang pertama pertangungjawaban pengurus Koni 2018-2022, pemilihan Ketua Umum Koni membawa KONI bekerja lebih baik dengan pemenuhan kinerja sehingga calon Ketua KONI harus memiliki visi misi yang berstruktur dan terukur dnshan tujuan akhir prestasi hingga kanca internasional," tegas Amin Siahaan.
Yanh pasti, bagi siapa saja yang ingin mencalonkan diri tidak boleh menjabat pejabat struktural. Baik itu dilingkungan pemerintahan atau pun perpolitikan di Salatiga.
"Masyarakat boleh mengawal termasuk masukkan dari masyarakat sangat penting. Pengurus KONI lama pun boleh mendaftar namun tetap ber KTP Salatiga dan harus ada dukungan 20 persen dari Cabor yakni 9 Cabor itu perlu diperhatikan," sebut Amin Siahaan
Ditemui terpisah, Ketua KONI Salatiga Agus Purwanto yang segera berakhir masa jabatannya berharap besar pelaksanaaan tahap demi tahap Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Salatiga masa bakti 2022-2026 sesuai regulasi.
Ada pun tahapan Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Kota Salatiga masa bakti 2022-2026 diawali sosialisasi kepada masyarakat mulai tanggal 10 Januari - 2 Februari 2022.
Dilanjutkan Pengambilan Formulir/ berkas pendaftaran dari tanggal 17-31 Januari 2022, kemudian pengembalian Pengembalian Formulir/ berkas pendaftaran pada tanggal 18 Januari - 2 Februari 2022, Verifikasi, Evaluasi dan Klarifikasi berkas dari tanggal 3-5 Februari 2022, Pemberitahuan Ulang (Kelengkapan Berkas) dari tanggal 3-5 Februari 2022, Pemenuhan Kelengkapan Berkas 7-9 Februari 2022, Sosialisasi/ Pengumuman 10 Februari 2022, Pemberkasan Data Persyaratan Calon tanggal 11-12 Februari 2022 dan berakhir Laporan Hasil pada tanggal 14-16 Februari 2022.
Penulis : ern
Editor : edt