KNALPOT - 378 Knalpot brong atau bersuara keras dan tidak standar berhasil diamankan Satlantas Polres Pemalang. Foto : Probo Wirasto.
PEMALANG,WAWASANCO - 378 pengendara motor yang terjaring penindakan Satlantas Polres Pemalang tandatangani kesepakatan, setelah mengganti dengan knalpot standar mereka sepakat tidak melakukan pelanggaran lagi. Demikian disampaikan Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, dalam konferensi pers di Kantor Satlantas Polres Pemalang, Senin (6/2/).
"378 knalpot brong yang diamankan merupakan hasil penindakan kurang dari satu bulan, dimana setelah diserahkan pada petugas knalpot tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dipotong"jelasnya dihadapan forum komunikasi pimpinan daerah yang hadir dalam kegiatan.
Kapolres Pemalang mengatakan, para pelanggar mendapatkan sanksi tilang sesuai pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan dharapkan, upaya penindakan pelanggaran knalpot brong dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, dan mewujudkan kamseltibcarlantas yang kondusif di Kabupaten Pemalang.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, mengapresiasi dan mendukung penuh upaya Polres Pemalang dalam penindakan knalpot brong di Kabupaten Pemalang.
"Pemerintah daerah bersama seluruh Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan komunitas motor sangat mendukung penindakan knalpot brong di Kabupaten Pemalang," kata Bupati.
Penulis : pw
Editor : jks