Ketua DPRD Kantongi Satu Nama yang Diusulkan ke Mendagri untukJabat Plt Bupati Brebes


Mokhamad Taufiq SSn (Ketua DPRD Brebes). Foto.ero

BREBES, WAWASANCO - Ketua DPRD Brebes, Mokhamad Taufiq SSn memiliki hak otoritas penuh untuk.menentukan siapa yang nantinya akan dipilih untuk menduduki jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati setelah berakhirnnya masa jabatan Hj Idza Priyanti SE MH sebagai Bupati Brebes pada 4 Desember 2022 mendatang. Kepastian soal adanya kewenangan untuk menentukan calon Plt Bupati Brebes setelah Ketua DPRD menerima surat yang sifatnya rahasia dari Mendagri.

"Belum lama ini, saya bersama dengan unsur pimpinan dan Sekretaris DPRD serta Ketua Komisi I ke Kemendagri diterima oleh Ibu Heni Ika Hutahuruk, dari Ditjen Otda Kemendagri. Beliau menyampaikan apakah dirinya dengan Ketua DPRD Brebes, dan saya jawab sendiri. Saya mendapatkan surat yang sifatnya rahasia dari beliau mewakili Mendagri.Surat tersebut khusus untuk Ketua DPRD Brebes dan dikirim via WA," papar Taufiq kepada awak media di rumahnya Desa Kertabesuki, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, Kamis (10/11/2022).

Ia menambahkan, atas dasar surat tersebut, Ketua DPRD diberi otoritas penuh atau memiliki hak prerogatif untuk menetapkan maksimal tiga orang untuk diusulkan menjadi Plt Bupati Brebes. 

"Karena maksimal tiga orang, mendasari surat dari Mendagri ini, maka Ketua DPRD memiliki hak prerogatif atau otoritas bisa mengusulkan hanya nama satu orang yang diusulkan untuk menjabat sebagai Plt Bupati Brebes," ucap Taufiq..

Taufiq mengemukakan, buat apa dirinta megusung dua atau tiga calon Plt Bupati Brebes, kalau semuanya bobrok. Mengusulkan satu nama tapi yang betul-betul tidak cacat. 

"Pertimbangaan hasil audensi pada saat itu, yakni bagaimana supaya usulan Ketua DPRD tidak mengecewakan dan langsung diangkat jadi Plt Bupati. Pertama; di Kejaksaan bersih, kedua di kepolisian bersih, ketiga tidak pernah di demo dan keempat yakni dari Badan Intelejen Negara. BIN juga menentukan yang bersangkutan layak atau tidak untuk menjabat Plt Bupati dan termasuk juga persyaratan PPATK," tegas Taufiq.

Meski ditanya siapa orangnya yang diusulkan untuk menjabat Plt Bupati Brebes, namun Taufiq tetap bergeming, tidak mau menyebutkan namanya.

"Yang bersangkutan adalah PNS dan ber-KTP Brebes. Pokoknya dia merupakan calon Plt Bupati Brebes dan bersih dari segala persoalan-persoalan. Yang jelas, dia juga orangnya pintar. Perlu dijelaskan juga, nantinya sesuai aturan tetap.Mendagri yang akan mengeluarkan nama untuk bisa dilantik menjadi Plt Bupati Brebes," pungkas Taufiq..

 

Penulis : ero
Editor   : edt