Landep : Rekruitmen Dewas Perumda Air Minum Tirta Baribis Brebes Sudah Sesuai Mekanisme


SAMPAIKAN TANGGAPAN : Ketua Landep Dedy Rohman bersama sekretarisnya, Moh Subkhan serta Harry Yuliawan memberikan tanggapan berkaitan dengan rekruitmen Dewas Perumda Tirta Baribis dan keberadaan Perusda milik Pemkab Brebes, Rabu (21/5/2025). Foto. Eko Saputro/wawasan.co

BREBES, WAWASAN.CO -  Lembaga Analisis Data dan Kajian Kebijakan Publik (Landep) menyatakan dengan tegas, pemilihan atau rekruitmen Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Baribis Kabupaten Brebes sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan yang benar.

"Mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pada Pasal 57 ayat 2 dijelaskan, biaya penyelenggaraan seleksi dewan pengawas atau anggota komisaris pada BUMD kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota  atau BUMD. Di sini sudah jelas, bahwa Pansel Dewas di Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes sudah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan," tandas Ketua Landep Dedy Rohman melalui sekretarisnya, Moh Subkhan, Rabu (21/5/2025).

Dengan demikian, lanjut Subkhan, tidak ada sesuatu yang harus diperdebatkan atau dipersoalkan berkaitan dengan rekruitmen Dewas Perumda Tirta Baribis Kabupaten Brebes. Panitia seleksi sudah transparan dan mematuhi kaidah aturan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan oleh Team Work Independent, Harry Yuliawan yang dengan tegas mendukung pernyataan Landep berkaitan dengan rekruitmen Dewas Perumda Tirta Baribis, yang dinilainya sudah mematuhi aturan yang berlaku.

"Tidak ada yang harus diperdebatkan dan tidak ada yang perlu dipersoalkan, Pansel Dewas Perumda Tirta Baribis sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur. Pastinya terpilihnya Dewas Perumda Tirta Baribis adalah mereka yang mendapat kepercayaan dan memiliki komitmen untuk membantu tugas dan tanggung jawab dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan Perumda Tirta Baribis," tandas Harry.

Sementara, lanjut Harry Perusda di Kabupaten brebes ada beberapa direksi  diantaranya Perusda Percetakan, Perusda Perbengkelan dan Perusda  Farmasi.

"Perlu diketahui juga Perusda Perbengkelan masih ada karena Perda belum dicabut terkecuali Perusda Pertanian," pungkas Harry.

Penulis : ero
Editor   : edt