
RILIS - Rilis kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur oleh Polres Pemalang. Foto : Doc.
Pemalang,Wawasan.co - Atas dasar laporan 4 orang tua yang anaknya menjadi korban pencabulan seorang guru SD, akhirnya RH (37) pengajar honorer di kecamatan Bodeh diamankan Polres Pemalang, ironisnya perbuatan tersangka sudah dilakukan setahun lebih.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengatakan, kasus tersebut terungkap, setelah keempat anak korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya masing-masing, kemudian ke Polres.
"Diduga tersangka RH melakukan perbuatannya berulang kali sejak awal tahun 2024 sampai dengan bulan Mei 2025, di sejumlah ruang di lingkungan sekolah tempat ia mengajar," kata Kapolres Pemalang.
Tersangka dijerat pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, ditambah sepertiga dari akumulasi hukuman karena dilakukan berulang kali dan ia berstatus sebagai pendidik.
Penulis : pw
Editor : jks