Magelang, Wawasan.co – Satresnarkoba Polres Magelang Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial WP (39), warga Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (14/10/2025) dan petugas mengamankan seorang pria berinisial WP (39), warga Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Cacaban.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap tersangka yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.
Setelah memperoleh bukti awal yang cukup, tim Satresnarkoba mendatangi rumah tersangka WP dan melakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,51 gram beserta alat hisap dan barang pendukung lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial H, yang mengaku berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Transaksi dilakukan dengan sistem langsung bertemu di lokasi yang telah disepakati sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H yang kini masih dalam proses pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya, Rabu (29/10).
Lebih lanjut, Iptu Narto menambahkan bahwa barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang Satresnarkoba Polres Magelang Kota. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal 8 miliar rupiah.
Penulis : holy , -
Editor : Daniel