Ungaran, Wawasan.co - Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah atau BBPJT menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP): Sosialisasi dan Reviu Standar Pelayanan di Aula Bojanaloka, Kantor BBPJT, Kabupaten Semarang, pada 4 Februari 2026.
Kegiatan ini diikuti 30 perwakilan dari berbagai instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta, yang menjadi mitra kerja atau penerima layanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dan tim pembangunan Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBBM). Kegiatan tersebut dibuka Kepala Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, Dwi Laily Sukmawati, S.Pd., M.Hum.
Laily mengatakan bahwa pihaknya berharap para mitra kerja yang mengikuti forum itu dapat memberikan saran, masukan, dan evaluasi terhadap standar pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Dengan begitu, Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sejalan dengan visi dan misinya.
“FKP ini dilaksanakan untuk menampung aspirasi, masukan, dan evaluasi masyarakat sebagai penerima layanan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong transparansi dan akuntabilitas, memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan zona integritas, mencegah praktik korupsi dan meningkatkan integritas, serta membangun kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, khususnya Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah,” ujar Laily.
Laily menjelaskan bahwa sesuai dengan slogan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, yakni APIK (akuntabel, profesional, inovatif, dan kredibel), pihaknya terus berupaya menegakkan komitmen kepada mitra kami dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” terangnya
Ema Rahardian, S.S., M.Hum., Ketua Pembangunan ZI WBBM Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah memiliki sembilan layanan, yaitu (1) Layanan Kerja Sama (Lajasa), (2) Pelayanan Publik, (3) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI), (4) Layanan informasi melalui laman dan media sosial, (5) Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA), (6) Perpustakaan Daring (Prada), (7) Smara Muruhita, (8) Layanan Gedung (Landung), dan (9) Magang Mahasiswa dan Kunjungan (Gangsingan)..
“Terkait dengan layanan tersebut, kami menyusun dokumen standar pelayanan,” ujar Ema saat memandu reviu standar pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah itu.
Ema menambahkan bahwa forum tersebut bertujuan untuk meningkatkan keterbukaan publik dan pelayanan prima. Selain itu, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menyosialisasikan dan mereviu standar pelayanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah.
“Melalui forum tersebut juga dilakukan evaluasi terhadap berbagai layanan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sebagai upaya peningkatan kualitas dan keterbukaan dalam pelayanan kami,” katanya.
Dalam forum tersebut dibentuk kelompok diskusi untuk mengevaluasi dan mereviu standar pelayan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah. Setiap kelompok diskusi terdiri atas tiga perwakilan dari mitra kerja serta perwakilan Balai Bahasa Provinsi Jawa Tengah sebagai pemimpin diskusi dan notulis.
Penulis : holy
Editor : Daniel