Siang Bolong, Polisi Gerebek Arena Judi di Kebun Pisang


Sisa-sisa kartu remi yang berceceran dan gelas minuman milik penjudi tampak di arena judi tiongpie di Desa Kwagean, Kecamatan Wonopringgo, beberapa saat setelah digerebek polisi. Foto: Hadi Waluyo.

KAJEN - Meskipun bulan Ramadan, tak menyurutkan para penjudi untuk bertarung. Bahkan, mereka nekat bermain di siang bolong. Akibatnya, sekelompok penjudi digerebek polisi saat asik bermain judi tiongpie di kebun pisang di belakang rumah warga di Desa Kwagean, Kecamatan Wonopringgo.

Empat penjudi berhasil diamankan, yakni A (44), Ta (41), AD (50), dan MS (54), keempatnya warga Desa Kwagean. Sementara itu, enam pelaku lainnya berhasil melarikan diri dari kepungan aparat Polsek Wonopringgo.

Kapolsek Wonopringgo AKP Aries PH, Rabu (30/5), menerangkan, polisi melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, di sebuah kebun yang lokasinya agak tersembunyi di belakang rumah warga, ada dua kalangan (kelompok permainan) perjudian. Mereka bermain judi tiongpie. "Masyarakat resah karena diduga di tempat ini kerap dijadikan lokasi perjudian, termasuk saat bulan Ramadan seperti ini. Masyarakat pun melaporkan ke kami," ujar Aries.

Dari hasil penggerebekan petugas di lapangan, polisi mengamankan empat pelalu, dan barang bukti berupa uang Rp 889 ribu, 260 lembar kartu remi, dan alas yang digunakan untuk bermain judi. Para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Enam orang berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kami kantongi. Kami harapkan mereka bisa menyerahkan diri," ujarnya.

 

Penulis :
Editor   :