Puluhan balon udara raksasa yang hendakd iterabngkan disita petugas. Foto/Janti artati
PEKALONGAN, WAWASANCO-Meski petugasgabungan terus melakukan razia penerbangakan balon udara liat di wilayah Kota Pekalongan, namun penerbangan balon udara dengand irentengi mercon terus berjalan, Jum’at (14/6).Sebelumnya, Petugsa gabungan Polresta, Kodim maupun Satpol PP menyita 17 balon udara ayang dtrentengi mercon hendak diterbangkan ke udara.Hal itu dilakukan ketika mereka melakukan razia penerbangan balon liat ke angkasa, lantaran pemkot telah melarangnya. Lantaran bis amneganggu penerbangakan serta berbahaya terjadinya kebakaran.
Seorang warga Sudirman, mengaku rasanya sangat sulit jika tradisi menerbangkan balon dengand irenetengi mercon ukuran besar itu dihentikan. Karena hal itu sudah terjadi ratusan tahun lalu secara turun temurun. Dan selama itu tidka terjadi hal yang membahaykan. Bahkan balon asal Pekalongan sempat terbang sampai Malaysia. “Kok belakangan dituduh membahaykan jalur penerbangan dan bahaya. Rasanya tidak lebaran jika tidak ada balon bermercon terbang di udara,”katanya.
Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, HM Henri Rudin SPd MHum menuturkan, pihaknya bersama tim gabungan berhasil menyita 17 balon udara yang hendak diterbangkan secara liar dan 13 petasan atau mercon. Balon-balon liar tersebut nyaris mengudara dengan ujung balon diberi petasan. “Kami menyita balon dan melakukan pembinaan kepada para pelaku yang terlibat dalam penerbangan balon liar tersebut,”katanya.
Pelaku jika terus nekad telah melanggar ketentuan UU Penerbangan yang telah ditetapkan yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 Tahun 2018 tentang tata cara menerbangkan balon agar tidak menganggu jalur penerbangan dengan denda mencapai ratusa juta rupiah. “Kami berharap warga sadar dan sukarela mengubah tradisi tersebut dengan mengikuti Festival Balon Tambat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan bekerjasama dengan Airnav Indonesia pada moment syawalan.
Penulis : Jan
Editor : jks