MAGELANG, WAWASANCO-Seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Magelang mengerucut menjadi tiga nama dari enam orang yang mendaftarkan diri.
“Tim seleksi telah menelaah dan menyisakan tiga nama dari enam orang yang mengikuti lelang seleksi dan kemudian direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), “ kata Sekda Kota Magelang, Joko Budiyono.
Joko Budiyono mengatakan, meskipun sudah mengerucut menjadi tiga nama, tetapi Pemkot Magelang hingga saat ini belum bisa memastikan kapan rekomendasi tersebut turun.
Menurutnya, ketiga nama lolos seleksi tahap awal dan berdasarkan urutan abjad yakni Agus Satyo Haryadi ( saat ini menjabat sebagai Kabag Pembangunan Setda Kota Magelang), Agus Sujito, Kabag Umum Setda Kota Magelang dan Susilowati, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kota Magelang.
Menurutnya, dalam seleksi calon Asisten II Setda Kota Magelang itu, tim seleksi yang terdiri atas kalangan akademisi Universitas Negeri Tidar (Untidar), BKPP dan Sekda Kota selama menjalankan seleksi, mengedepankan objektivitas dan kinerja dari masing-masing calon.
Joko menegaskan, pihaknya menjamin tidak ada permainan dalam proses pengisian jabatan strategis itu. Mengingat yang sangat penting dari tugas Asisten II Sekda tersebut bersinggungan dengan kebijakan perekonomian, pembangunan, dan juga kesra. Maka, pihaknya berusaha secepatnya menyelesaikannya.
Jabatan Asisten II Sekda Kota Magelang tersebut dalam beberapa bulan lalu kosong, setelah jabatan tersebut ditinggalkan oleh Joko Budiyono yang ditetapkan menjadi Sekda Kota Magelang sejak 1 Februari lalu.
“ Sementara ini, tugas-tugas jabatan Asisten II tersebut saya rangkap saya sendiri," katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Magelang, Aris Wicaksono, mengatakan pendaftaran terbuka bagi ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota atau provinsi Jawa tengah, sedang atau pernah menduduki jabatan administrator minimal 2 tahun dengan pangkat/golongan minimal Pembina (IV/a).
Selain itu, pendaftar juga dinyatakan lolos administrasi sepanjang pejabat yang bersangkutan telah menduduki jabatan fungsional madya minimal 2 tahun dengan pangkat/golongan minimal Pembina Tk 1 (IV/b).
"Kemudian, pendaftar juga memiliki pengalaman jabatan di bidang tugas atau fungsi yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara komulatif minimal 5 tahun. Sedangkan untuk pendidikan minimal adalah S1 atau D4. Lalu, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam tahun terkahir," jelasnya.
Penulis : widias
Editor : jks