Pemohonan legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga saat ini menurut, karena PPDB TK hingga SMA kini hanya mensyaratkan menunjukan surat yang asli. Foto : Probo Wirasto.
PEMALANG, WAWASANCO - Untuk memudahkan proses pendaftaran peserta didik baru (PPDB) siswa jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), kini tidak perlu lagi menggunakan akta kelahiran yang dilegalisasi oleh dinas terkait Yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hal tersebut dari surat pemberitahuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Kepala Disdukcatpil.
Kepala Disdukcatpil, Andria Heru Cahyono, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Agus Syarif Nurhadi, Senin (17/6), membenarkan jika pihaknya menerima surat pemberitahuan tersebut yang bernomor 421.2/1519/Dindikbud yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Mohamad Arifin, tertanggal 11 Mei 2019. Imbasnya permohonan legalisasi akta tidak sebanyak tahun sebelumnya.
"Dalam pemberitahuan tersebut disampaikan bahwa persyaratan untuk akta kelahiran dan kartu keluarga guna PPDB adalah cukup dengan menggunakan fotokopi dengan menunjukan aslinya, ataupun surat kelahiran yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat, begitupun untuk kartu keluarga dengan ketentuan yang sama," jelasnya.
Sambut Baik
Sementara itu terpisah, Sugiyono (35), warga Kelurahan Kebondalem yang ditemui saat melihat papan pengumuman penerimaan siswa baru di SMPN 4 Pemalang, mengaku menyambut baik adanya ketentuan tidak harus legalisir akta kelahiran maupun kartu keluarga di disdukcatpil. Sebab menurutnya hal tersebut akan sangat membantu, karena dihari-hari biasa saja pemohon layanan di Disdukcatpil sudah penuh apalagi jika harus ditambah dengan yang legalisir untuk kepentingan masuk sekolah.
"Jika cukup ke desa atau kelurahan maka sesuai dengan tempat tinggal masing-masing dan tidak terpusat, sehingga pelayanan pun bisa lebih cepat dan tidak jauh-jauh," tandasnya.
Hanya saja yang cukup merepotkan saat ini menurut Sugiyono justru sistem pendaftaran yang menggunakan cara on line dan zonasi, padahal tidak semua masyarakat terbiasa mengunakan internet. Belum sistem zonasi yang justru menghilangkan hak anak-anak dengan nilai tinggi untuk memilih sekolah sesuai dengan keinginannya, karena kuotanya jauh lebih sedikit dibandingkan mereka yang bertempat tinggal di sekitar sekolahan.
Penulis : pw
Editor :