SOLO, WAWASANCO- Bawaslu Republik Indonesia (RI) memerintahkan KPU Surakarta untuk melakukan penyesuaian form DAA PDIP di 38 TPS di Kelurahan Nusukan Banjarsari agar sesuai dengan form C1 DPRD Kota Surakarta. Menyusul tertbitnya putusan Bawaslu RI no 026/K/ADM/ Pemilu/V/ 2019 yang menyatakan menolak permintaan koreksi KPU Surakarta, dan bahkan menguatkan putusan Bawaslu Surakarta no 001/LP/PL/ADM/Kota/ 14.05/V /2019 tanggal 14 Mei 2019.
“Berdasarkan pasl 462 dan 464 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu , KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota wajib menindaklanjut putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota paling lambat tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan”, kata Komisari KPU Agus Sulistyo dalam keterangan pers yang berlangsung di Media Center setempat, Senin (17/6).
Dalam keterangan pers yang dipimpin komisioner Bawaslu Poppy Kusuma dan dihadiri anggota Arif Nuryanto serta Muh Muttaqin , lebih lanjuit Agus Sulistyo membeberkan, putusan Bawaslu RI merupakan tindak lanjut laporan pelanggaran adminsitrasi di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Kelurahan Nusukan Kota Surakarta yang diajukan Caleg PBIP Wawanto tanggal 13 Mei 2019. Atas laporan yang masuk Bawaslu Kota Surakarta menggelar Sidang Penyelesaian Administrasi acara cepat pada 14 Mei 2019. Dalam awal persidangan KPU Surakarta selaku terlapor menyatakan keberatan digelarnya persidangan. Selanjutnya KPU mengambil langkah meninggalkan persidangan.
Bawaslu Surakarta dalam putusan no 001/LP/PL/ADM/Kota/ 14.05/V /2019 menetapkan mengabulkan laporan pelapor untuk seluruhnya . Sekaligus memerintahkan KPU Surakarta untuk melakukan penyesuaian form DAA 1 PDIP kelurahan Nusukan di TPS 7,8,11,13,14,17,18,19,23,25,26,27,28,29,30,31,32,33,35, 36,37,39,41,45,46,47,48,51,55,57,76,78,79,90,94,96 dan 99 agar data sesuai form C1 DPRD Kota Surakarta. Kendati putusan sudah dilayangkan namun KPU Surakarta mengajukan koreksi kepada Bawaslu RI terhadap putusan Bawaslu Kota Surakarta. Hal tersebut tertuang dalam pokok permohonan KPU Surakarta no 400/PY- 001-SD/3372/KPU/Kot/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 dan meminta agar putusan Bawaslu Kota Surakarta dibatalkan.
Dalam perkembangannya , Bawaslu RI mkelalui putusan No 026/K/ADM/Pemilu/V/2019 menyatakan menolak permintaan koreksi sebagaimana diajukan KPU Surakarta. Bahkan menguatkan putusan Bawaslu Kota Surakarta no 001/LP/PL/ ADM/Kota/14.05/V/2019, terangnya sembari menambahkan Salinan putusan Bawaslu RI juga diserahkan kepada Wawanto selaku pelapor.
Secara terpisah Wawanto Caleg PDIP Dapil IV Banjarsari Kota Surakarta menyatakan, laporan ke Bawaslu sehubungan pihaknya menemukan adanya dugaan adanya kecurangan hasil pemungutan suara. Sesuai data awal, dirinya berhasil masuk ranking 4 di tingkat kelurahan. Namun kenyataannya di tingkat kecamatan, justru melorot ke ranking 5. Sebaliknya caleg lain yang semula berada di rangking 5 justru menduduki rangking 4. Dari penelusuran yang dilakukan diketahui, caleg ranking 5 dari sebelumnya rangking 4 tadi ternyata mendampat suara tambahan dari hasil pemilih yang mencoblos lambang partai. Berdasar perhintungan, caleg tadi mendapat tambahan 600 suara. Dengan tambahan ini yang bersangkutan naik ranking dengan perbedaan 175 suara dari caleg yang menduduki ranking dibawahnya. “Kejadian inilah yang kami laporkan ke Bawaslu”, bebernya
Penulis : baaw
Editor : jks