Abdul Fikri Faqih Dorong Komisi VIII DPR RI Revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019


Anggota Komisi VIII DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Abdul Fikri Faqih MM menggelar acara silaturahmi dengan insan pers di Rumah Makan "Star Fish" Brebes, Kamis (19/6/2025) malam. Foto. Eko Saputro/wawasan.co

BREBES, WAWASAN.CO - Wakil rakyat pusat asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Abdul Fikri Faqih MM, mendorong agar Komisi VIII DPR RI segera melakukan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Haji dan Umroh.

"Sudah saatnya regulasi harus kompartibel dengan kenyataan di sana (Kerajaan Arab Saudi) terkait penyelenggaraan haji. Atas dasar ini, undang-undang dimaksud sudah saatnya harus dilakukan revisi. saya juga mendorong rekan-rekan di Komisi VIII ini untuk segera merivisinya. Dan saat ini sedang dalam proses di Komisi," tandas  Fikri saat menggelar acara silaturahmi bersama insan pers di Rumah Makan "Star Fish", Brebes, Kamis (19/6/2025) malam.
Legislator dari daerah pemilihan (dapil) IX Jawa Tengah (Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal).menambahkan, revisi undang-undang tersebut, nantinya betul-betul harus mampu menyerap aspirasi dan kenyataan di sana (Arab Saudi). 

"Kenyataan di tempat penyelanggaraan haji tersebut, saya bagi dalam tiga hal. Yakni, pertama, isu global berkaitan dengan visa . Di mana, perlu dilakukan penertiban visa," lanjut Fikri.

Kemudian, lanjut Fikri, rekam jejak yang ada di Indonesia pada saat sudah sampai di Arab Saudi malah justru disuruh pulang. Untuk haji tahun ini, ada tiga orang jamaah haji Indonesia disuruh kembali ke tanah air. Isu global ini harus diakomodir dalam regulasi.

"Selanjutnya yang kedua, soal isu technical yang tergolong semrawut atau ruwet. Baik itu tentang akomodasi, katering maupun transportasi dan sebagainya. Di sana yang melaksanakan syarikah atau pihak swasta. Sementara di Indonesia, semuanya dikelola oleh pemerintah. Jadi faktanya kalau di sini di bawah public sector sementara di Arab Saudi private sector," jelas Fikri.

Fikri mengemukakan, untuk yang ketiga yakni terkait dengan isu aktual. Di mana Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sedang melakukan digitalisasi. Semuanya dimasukkan dalam sebuah aplikasi. Orang Indonesia bisa langsung mendaftar melalui aplikasi itu. Sehingga warga Indonesia yang sudah antri mendaftar tidak dirugikan. 

"Tiga isu yang saya sampaikan tersebut merupakan problematika utama yang seharusnya dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh," pungkas Fikri.

Penulis : ero
Editor   : edt