NYALANUSANTARA, Semarang – Polrestabes Semarang memusnahkan 6.171 karung berisi bawang Bombay ilegal atau setara 120 ton. Bawang Bombay ini merupakan barang selundupan dari Pontianak yang beberapa pekan lalu masuk Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang tanpa dilengkapi dokumen Kesehatan.
Pemusnahan dilakukan di Kantor Balai Karantina Hewan, di Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di mesin incenerator dan ditimbun ke dalam tanah.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahdudi mengatakan pemusnahan mengacu pada surat Keputusan Pengadilan Negeri Semarang. Pemusnahan bertujuan mencegah rusaknya/ berkurangnya barang bukti selama di Gudang dan mencegah timbulnya gangguan Kesehatan karena membusuknya bawang Bombay.
“Sudah ada surat Keputusan pengadilan pada 21 Januari 2026,” kata Syahdudi.
Ia mengatakan kasus ini ditangani Satreskrim Polrestabes Semarang dan pihaknya telah menetapkan satu tersangka. Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, proses hukum masih terus berjalan.
“Tersangka berinisial ABS, warga asal Pontianak, dia mengatur seluruh proses pengiriman bawang Bombay. Bisa bertambah tersangkanya, karena saat ini kita sudah memeriksa beberapa orang,” ungkapnya.
Di sisi lain, ia menuturkan, bawang Bombay tersebut berasal dari sejumlah negara. Rencananya, bawang Bombay tersebut akan didistribusikan ke beberapa wilayah di Pulau Jawa.
“Ada yang dari China, India, Belanda, Inggris. Jalur distribusinya dari Malaysia perjalanan darat ke Pontianak lalu lanjut ke Semarang,” tandas dia.
Penulis : holy
Editor : Daniel