TEGAL, WAWASAN.CO - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal melakukan pemusnahan uang kertas palsu sebanyak 19.834 lembar. Uang kertas palsu yang dimusnahkan berupa pecahan yang menyerupai Rp100 ribu dan Rp2 ribu, dan berhasil disita dari periode 2015 hingga 2025.
"Ke depan, tentunya dalam rangka pemberantasan uang palsu selalu berkoordinasi dengan jajaran terkait dan disertai edukasi secara masif kepada masyarakat. Yang paling penting tentunya harus menjaga dirinya dalam rangka memahami ciri-ciri Rupiah dengan melakukan 3-D (Dilihat, Diraba dan Diterawang. Karena banyak sekali alat pengamanan yang sudah ditanamkan dalam uang Rupiah kita, sebagai indikator bahwa Rupiah tersebut asli," ucap Bimala dalam acara Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di Wilayah Eks Karesidenan Pekalongan yang digelar di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Kamis (12/2/2026)
Bimala dalam kesempatan tersebut menghimbau pula bahwa uang itu harus selalu dijaga kualitasnya, supaya masyarakat dapat mengenali ciri-ciri Rupiah dengan mudah. Sehingga masyarakat tetap berpemodan pula pada 5-J. Yakni, jangan dilipat, jangan diseteples, jangan dibasahi, jangan dicoret dan jangan diremas.
Sementara, Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya SIK MH mengemukakan, kegiatan yang digelar oleh Bank Indonesia pada hari ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi terkait.
"Uang yang dimusnahkan pada hari ini, merupakan uang tidak asli dari hasil temuan. Jadi bukan merupakan hasil tindak pidana. Hasil temuan bisa dari klarifikasi, temuan dari penyedia jasa keuangan, dalam hal ini pihak perbankan, maupun temuan yang dilakukan oleh Bank Indonesia," terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, apabila memang ada dugaan bahwa uang yang tidak asli tersebut merupakan hasil tindak pidana tentu pihaknya dari aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula jajaran pejabat dari Pengadilan Negeri, Bea Cukai, Kejaksaan Negeri dan Badan Intelejen Negera serta kalangan perbankan.
Penulis : ero
Editor : edt